Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia
Dian Puji N. Simatupang lahir di Bandung pada 21 Oktober 1972. Menamatkan SD, SMP, dan SMA di Bandung, Jawa Barat. Putera ke-10 dari 13 bersaudara yang semuanya sehat, dari Orangtua Rantho Syarief Simatupang, S.H., pensiunan Hakim Tinggi. Menamatkan kuliah Program Diploma 3 Program Studi Penyuntingan Bahasa Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada 1996 melanjutkan kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia dengan mengambil Program Kekhususan Hukum Hubungan Negara dan Warga Masyarakat (PK V) Hukum Administrasi Negara dan lulus pada Agustus 1999 dengan predikat Memuaskan, dengan judul Skripsi "Tinjauan Hukum terhadap Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia," di bawah Bimbingan Prof. Dr. Sri Setianingsih Suwardi, S.H., M.H., Prof. Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., dan Ibu Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib.
Pada 2000 menjadi asisten pada Matakuliah Hukum Anggaran Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bawah Koordinasi dan Tanggung Jawab Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. Selain itu, diwajibkan bergabung dalam tim Pengajar Matakuliah Hukum Administrasi Negara sejak 2000 sampai dengan sekarang. Pada 2001, bergabung dalam matakuliah Metode Penelitian dan Penulisan Hukum di bawah Koordinasi dan tanggung jawab Prof. Dr. Vallerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A. dan Ibu Sri Mamudji, S.H., M. Law Lib. sampai sekarang.
Pada 2002, melanjutkan Kuliah Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil lulus tepat waktu pada Agustus 2004 dengan predikat Sangat Memuaskan dengan judul Tesis, "Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia Masa Krisis Ekonomi: Tinjauan terhadap Masa Akhir Pinjaman Indonesia kepada International Monetary Fund," dengan nilai A di bawah bimbingan sekaligus diuji oleh Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H., dan diuji pula oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dan Prof. Safri Nugraha, S.H., L.LM., Ph.D.
Setelah lulus S2, kesempatan dan kepercayaan diberikan pihak internal dan eksternal, pada 2004-2006 diangkat sebagai Staf urusan Akademik Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada 2005 menjadi Ketua Panitia Rangkaian Seminar Nasional Pajak dan Keuangan Negara di Depok, Medan, dan Surabaya. Pada 2004 mulai mengajar di Program S1 dan S2 beberapa Perguruan Tinggi negeri dan swasta berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Keuangan Negara, dan Metode Penelitian dan Penulisan Hukum.
Pada 2006 dan 2007 menjadi Ketua Tim Peneliti pada Penelitian yang diselenggarakan kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dengan judul "Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk Menguji UU APBN terhadap UUD 1945," dan "Sengketa Kewenangan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara antara BPK dan Pemerintah (BPKP)."
Pada pertengahan 2007-2008 ditunjuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai Konsultan Ahli untuk Penyusunan Pedoman Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli oleh Negara. Pada April 2008 ditunjuk sebagai Konsultan Ahli Departemen Keuangan untuk Penelitian Pengelolaan Risiko Fiskal.
Pada Agustus 2006 masuk Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan sedang menyelesaikan Proposal Disertasi dengan judul "Paradoks Rasionalitas Perluasan Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara di Indonesia dan Implikasinya terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah."
0 Response to "Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H."
Post a Comment
hutasimatupang.org tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE